Hukum Ohm Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Langsung ke:navigasi, cari Hukum Ohm menyatakan "Jika suatu arus listrik melalui suatu penghantar, maka kekuatan arus tersebut adalah sebanding-laras dengan tegangan listrik yang terdapat diantara kedua ujung penghantar tadi".[1] Hukum ini dicetuskan oleh Georg Simon Ohm, seorangfisikawandari Jermanpada tahun 1825dan dipublikasikan pada sebuah paper yang berjudul The Galvanic Circuit Investigated Mathematically padatahun1827. [sunting] Rumus Hukum Ohm Secara matematis, hukum Ohm ini dituliskan V = I.R atau I = V / R dimana I = arus listrikyang mengalir pada suatu penghantar (Ampere) V =tegangan listrikyang terdapat pada kedua ujung penghantar (Volt) R =hambatan listrikyang terdapat pada suatu penghantar (Ohm)